Pembangunan Berwawasan Lingkungan
A. Pengertian
Pembangunan berwawasan lingkungan
adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam
dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan
kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya.
B.
Latar Belakang
Bencana alam banjir dan tanah longsor kembali menerpa
wilayah Indonesia. Banyak pengangkut kebutuhan pokok harus terhenti akibat
jalan yang tidak memungkinkan untuk dilalui. Hal ini tentunya semakin menambah
kerugian baik materiil maupun immaterial. Pendek kata, berulangnya bencana alam
ini menunjukkan alam ini sudah rusak.
Setidaknya ada dua hal yang ditengarai menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan, yaitu laju pertumbuhan penduduk yang relatif cepat dan kemajuan pesat ilmu pengetahuan dan tehnologi. Pertumbuhan penduduk yang relatif cepat berimplikasi pada ketersediaan lahan yang cukup untuk menopang tuntutan kesejahteraan hidup. Sementara lahan yang tersedia bersifat tetap dan tidak bisa bertambah sehingga menambah beban lingkungan hidup.
Daya dukung alam ternyata semakin tidak seimbang dengan laju tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup penduduk. Atas dasar inilah, eksploitasi sistematis terhadap lingkungan secara terus menerus dilakukan dengan berbagai cara dan dalih.
Maka perlu adanya jalan keluar untuk memecahkan masalah tersebut, proses perencanaan dan pengambilan kebijakan oleh lembaga-lembaga negara yang berkenaan dengan persoalan teknologi dan lingkungan hidup menuntut adanya pemahaman yang komprehensif dari aktor pengambil kebijakan mengenai masalah terkait.
Kebijakan yang dapat dilakukan adalah kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkenaan dengan upaya pendayagunaan sumber daya alam dengan tetap mempertahankan aspek-aspek pemeliharaan dan pelestarian lingkungan.
Setidaknya ada dua hal yang ditengarai menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan, yaitu laju pertumbuhan penduduk yang relatif cepat dan kemajuan pesat ilmu pengetahuan dan tehnologi. Pertumbuhan penduduk yang relatif cepat berimplikasi pada ketersediaan lahan yang cukup untuk menopang tuntutan kesejahteraan hidup. Sementara lahan yang tersedia bersifat tetap dan tidak bisa bertambah sehingga menambah beban lingkungan hidup.
Daya dukung alam ternyata semakin tidak seimbang dengan laju tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup penduduk. Atas dasar inilah, eksploitasi sistematis terhadap lingkungan secara terus menerus dilakukan dengan berbagai cara dan dalih.
Maka perlu adanya jalan keluar untuk memecahkan masalah tersebut, proses perencanaan dan pengambilan kebijakan oleh lembaga-lembaga negara yang berkenaan dengan persoalan teknologi dan lingkungan hidup menuntut adanya pemahaman yang komprehensif dari aktor pengambil kebijakan mengenai masalah terkait.
Kebijakan yang dapat dilakukan adalah kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkenaan dengan upaya pendayagunaan sumber daya alam dengan tetap mempertahankan aspek-aspek pemeliharaan dan pelestarian lingkungan.
C.
Tujuan
Tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermutu
adalah tercapainya standar kesejahteraan hidup manusia dunia akhirat yang
layak, cukup sandang, pangan, papan, pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan
yang baik, lapangan kerja yang diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik,
kebebasan dari ketakutan dan tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan
hak-haknya sebagai warga negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai
dengan menjaga kelestarian lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya
yang diperlukan.
D.
Pelaksanaan
Implementasi pembangunan berwawasan lingkungan
adalah dengan reboisasi, menanam seribu pohon dan gerakan bersih lingkungan
tampaknya mengalami kendala yang berarti. Artinya, tidak seimbangnya antara
yang ditanam dan yang dieksploitasi menjadi salah satu penyebabnya. Peraturan
perudang-udangan pun tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan ini.
Misalnya, UU No. 4 Tahun 1984 yang telah diratifikasi dengan UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup. UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem pun tidak mampu menangkap cukong kayu kelas kakap. UU ini hanya mampu menangkap dan mengadili pekerja dan mandor kecil pembalakan liar.
Misalnya, UU No. 4 Tahun 1984 yang telah diratifikasi dengan UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup. UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem pun tidak mampu menangkap cukong kayu kelas kakap. UU ini hanya mampu menangkap dan mengadili pekerja dan mandor kecil pembalakan liar.
Komentar
Posting Komentar